Protected: Potongan: Milik HRD, Bukan Keuangan — Agar Tidak Memicu Objek Pajak Baru

Potongan keterlambatan sebaiknya dikelola oleh HRD sebagai penyesuaian upah (bukan “denda” yang mengalir ke kas Keuangan). Dengan begitu, basis PPh 21 tetap atas penghasilan yang benar-benar diterima karyawan, dan di sisi perusahaan tidak timbul “pendapatan lain-lain” yang menciptakan objek pajak baru. Artikel ini menguraikan dasar hukum, skenario pajak, serta cara akuntansi yang rapi dan patuh.

This content is password protected. To view it please enter your password below:

Share the Post:

Related Posts