Potongan keterlambatan sebaiknya dikelola oleh HRD sebagai penyesuaian upah (bukan “denda” yang mengalir ke kas Keuangan). Dengan begitu, basis PPh 21 tetap atas penghasilan yang benar-benar diterima karyawan, dan di sisi perusahaan tidak timbul “pendapatan lain-lain” yang menciptakan objek pajak baru. Artikel ini menguraikan dasar hukum, skenario pajak, serta cara akuntansi yang rapi dan patuh.