Sekolah kerap menerima dana untuk kegiatan: iuran ekstrakurikuler, studi wisata, lomba, donasi/sumbangan, sponsorship, hingga dana BOS/BOSP. Artikel ini menguraikan apa yang boleh dan tidak (pungutan vs sumbangan), prinsip akuntansi entitas nirlaba (PSAK 45/ISAK 35), pemisahan antara pendapatan dan dana titipan (agensi), pengungkapan, serta kontrol agar akuntabel, patuh, dan tidak menimbulkan masalah hukum/pajak.